oleh

DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan 15 Propemperda di 2023

adhikaryacitra.com – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menyebut sebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Perda atau Propemperda tahun 2023. Dari 15 Raperda itu, dua Raperda diantaranya sudah selesai pembahasan dan sedang menunggu hasil evaluasi pemerintahan provinsi melalui Gubernur Jawa Barat.

“Dari 15 raperda untuk pembahasan 2023 nanti, kemarin dua raperda disahkan menjadi perda. Salah satunya tentang tanah kosong, bentuknya masih raperda memang dan masih menunggu dari pada evaluasi gubernur,” ujar Yudha kepada awak media Jumat 6 Januari 2023.

“Untuk draf memang semuanya sudah selesai sebetulnya, sesuai dengan program legislasi daerah 2022 lalu, tetapi kita masih belum ada hasil evaluasi gubernur,” sambungnya.

Dari 15 raperda itu, lanjut Yudha, 10 reperda usulan dari pemerintah daerah meliputi raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, raperda tentang rencana induk pembangunan pariwisata Kabupaten Sukabumi.

Kemudian, raperda tentang inovasi daerah, raperda tentang pernyataan modal daerah Kabupaten Sukabumi kepada LKM Sukabumi, lalu raperda tentang perubahan ketiga peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

“Selanjutnya raperda tentang BPR Syariah, raperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran, raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022, raperda tentang perubahan APBD tahun 2023 dan raperda APBD tahun 2024,” paparnya.

Sedangkan 5 raperda lainnya merupakan inisitif DPRD yakni raperda tentang perlindungan masyarakat, raperda tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan, raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Mudah-mudahan awal tahun ini yang sedang dalam evaluasi gubernur bisa keluar hasil evaluasinya, jadi bisa kita sahkan jadi perda 2023 ini,” jelasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed