adhikaryacitra.com – Seorang artis inisial R membuat penasaran belakangan ini. Pasalnya, sosok tersebut disebut dilaporkan terlibat dalam kasus gratifikasi eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Rafael telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengenai inisial R, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK akan memastikan terlebih dahulu identitas artis yang dilaporkan itu.
“Masih kami dalami inisial R itu siapa. Apakah itu huruf depannya, di tengah, atau di ujung. Karena nama saya juga ada R-nya, tapi bukan saya,” kata Asep di kantornya Jakarta, Kamis, 31 Maret 2023.
Sementara itu, juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan akan mengkonfirmasikan tentang ada atau tidaknya laporan terhadap artis inisial R tersebut. Dia mengatakan KPK akan terbuka terhadap setiap informasi yang diberikan masyarakat terkait kasus korupsi.
“Setiap laporan masyarakat yang mendukung upaya penegakan hukum termasuk proses yang kami lakukan ini tentu kami akan dalami lebih lanjut,” kata Ali.
Dugaan peran artis berinisial R itu pertama kali diungkap oleh Indonesia Audit Watch.
Sekretaris IAW Iskandar Sitorus mengatakan telah menyerahkan data mengenai keterlibatan artis itu kepada KPK. Iskandar menduga artis inisial R dan Rafael itu terhubung melalui bisnis yang bernilai miliaran Rupiah.
KPK sebelumnya menyatakan telah menetapkan Rafael menjadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi. Mantan pejabat Dirjen Pajak itu ditengarai menerima uang terkait pemeriksaan wajib pajak pada periode 2011-2023.
Kasus Rafael Alun Trisambodo terkuak berkat aksi putranya, Mario Dandy Satriyo, yang melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun. Mario pun diketahui kerap memamerkan harta orang tuanya berupa motor Harley Davidson dan mobil Jeep Rubicon.
Setelah ditelusuri, dua kendaraan itu tak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan Rafael ke KPK. Rafael melaporkan memiliki harta senilai Rp 56,7 miliar yang dinilai tak wajar bagi seorang pejabat Eselon III.
Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) pun angkat bicara. Mereka menyebut telah mengirimkan Laporan Hasil Analisa (LHA) terkait transaksi mencurigakan Rafael ke penegak hukum sejak 2012. Nilainya mencapai Rp 500 miliar.
KPK pun menelusuri laporan PPATK tersebut dan akhirnya menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka.
Komentar