SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Senin (20/11/2023).
Dalam rapat tersebut telah disetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 dengan proyeksi angka surplus diasumsikan sebesar Rp24.721.841.950,00.
Diketahui laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Raperda tentang APBD 2024 itu dibacakan oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi M. Sodikin.
Saat pembacaan laporan, Sodikin menyampaikan, bahwa struktur APBD 2024 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp4.333.425.128.615,00. Kemudian proyeksi belanja daerah sebesar Rp4.308.703.286.665,00.
“Selisih dari proyeksi pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah pada tahun 2024 diasumsikan surplus Rp24.721.841.950,00, penerimaan pembiayaan dari sisa lebih
perhitungan tahun sebelumnya pada tahun 2024 diproyeksikan sebesar Rp0,00. Dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp24.721.841.950,00,” Kata Sodikin di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu.
Sodikin menuturkan, pendapatan daerah dalam Raperda APBD 2024 naik sebesar Rp215.562.980.232,00 atau 5,23% dari target pendapatan dalam APBD tahun 2023.
“Kenaikan ini diproyeksikan dari kenaikan pendapatan asli daerah sebesar 4,56% dan pendapatan transfer sebesar 6,38%,” tuturnya.
Terpisah Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, Raperda APBD Kabupaten Sukabumi 2024 dalam rapat paripurna hari ini telah disepakati dan ditetapkan, untuk selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan, Raperda hasil kesepakatan tersebut untuk disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi dan mendapat nomor registrasi.
Komentar