SUKABUMI – Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman menanggapi putusan Pengadilan Negeri Cibadak yang mengabulkan gugatan Bakal Calon (Bacalon) Kepala Desa (Kades) Karangtengah Kecamatan Cibadak, Silmi Nurjaya.
Diketahui dalam salah satu amar putusan tersebut, PN Cibadak menyatakan bahwa keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karangtengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi Nomor: 046/PAN-PIL/IX/2023 tentang penetapan nama-nama Bacalon Kades menjadi Calon Kades tidak memiliki kekuatan hukum yang Mengikat.
“Sebenarnya kami baru saja menerima kabar bahwa bakal calon kepala desa bernama Silmi Nurjaya oleh Pengadilan Negeri Cibadak dikabulkan gugatannya,” kata Paoji, Rabu (6/12/2023).
Paoji menyebut pihaknya di Komisi 1 akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut serta akan meminta penjelasan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi.
“Karena calon calon yang terpilih menjadi kepala desa sudah dilantik oleh Bupati Sukabumi pada 15 November 2023 lalu. Juga panitia Pilkades sudah dibubarkan, makanya kami akan minta penjelasan dan keterangan dari DPMD,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Silmi Nurjaya, Bacalon Kades Karangtengah yang digugurkan Panitia Pilkades setempat karena gagal lolos tes uji kompetensi (ujikom), memenangi gugatan di Pengadilan Negeri Cibadak, Senin, 4 Desember 2023.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cibadak, dalam perkara bernomor 34/Pdt.G/2023/PN Cbd tersebut Panitia Pilkades Karangtengah gelombang II sebagai tergugat. Selain itu, DMPD Kabupaten Sukabumi hingga Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Karangtengah juga turut tergugat.
Dalam amar putusannya, PN Cibadak mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. PN Cibadak menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan Surat Keputusan Panitia Pilkades Karangtengah nomor: 046/PAN-PIL/IX/2023 tentang penetapan nama-nama Bacalon Kades menjadi Calon Kades tidak memiliki kekuatan hukum yang Mengikat.
Komentar