adhikaryacitra.com||Selasa, 30 April 2024, DPRD Kabupaten Sukabumi mengadakan Rapat Paripurna untuk menyampaikan rekomendasi kepada Bupati tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Akhir Tahun 2023 dan Laporan Masing-Masing Alat Kelengkapan DPRD Masa Sidang Kesatu 2024.
Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Palabuhanratu, Bupati Sukabumi Marwan Hamami, unsur Forkopimda, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya menghadiri agenda kedewanan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan, “Hari ini paripurna terkait pertanggung jawaban bupati. Rekomendasi dari DPRD yang disampaikan tadi adalah dari pimpinan di badan anggaran dan sudah disampaikan.”
Yudha menyatakan bahwa LKPJ Bupati Sukabumi TA 2023 telah diputuskan melalui mekanisme rapat komisi.
Menurutnya, kedua laporan tersebut adalah laporan alat kelengkapan dewan dari sidang sebelumnya. Laporan tersebut menjelaskan apa yang telah dilakukan DPRD dan apa yang harus dilakukan lebih lanjut. Selain itu, proses sidang lama telah ditutup dan sidang baru dimulai.
Yudha mengatakan bahwa selama sidang yang baru-baru ini, DPRD harus menyelesaikan PR, yaitu penyelesaian 21 Perda, sebelum 2024.
Karena beberapa dari 21 itu sudah menunggu revisi gubernur, beberapa lainnya menunggu Focus Group Discussion, dan beberapa poin di 21 perda itu termasuk RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah). Pastinya yang dimasukkan di tahun 2024 untuk anggaran 2025 sudah disampaikan di rapat paripurna ini.
Komentar