ADHIKARYACITRA.com DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah mencapai kesepakatan terkait 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Penandatanganan kesepakatan ini berlangsung dalam rapat paripurna yang diadakan di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, pada Jumat, 22 November 2024.
Rapat tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati Sukabumi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) atau perwakilan Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Bayu Permana, Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi, menyatakan bahwa penyusunan Raperda harus diawali dengan perencanaan yang matang melalui Propemperda. “Penyusunan Propemperda adalah bagian integral dari tugas penyelenggaraan pemerintahan, sesuai dengan Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” ujarnya.
Propemperda Tahun 2025 mencakup 20 Raperda, yang terdiri dari 11 Raperda Prakarsa DPRD dan 9 Raperda Usulan Pemkab Sukabumi, dengan rincian sebagai berikut:
11 Raperda Prakarsa DPRD:
- Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah (Komisi IV)
- Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Komisi I)
- Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Terlantar (Komisi I)
- Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan (Komisi III)
- Raperda tentang Perlindungan Masyarakat (Komisi I)
- Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Komisi IV)
- Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (Komisi IV)
- Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Komisi II)
- Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air (Bapemperda)
- Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi (Komisi I)
- Raperda tentang Jasa Lingkungan (Bapemperda)
9 Raperda Usulan Pemkab Sukabumi:
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Bappeda)
- Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah)
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah)
- Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah)
- Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah)
- Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (Dinas Pemadam Kebakaran)
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tahun 2025-2045 (Dinas Perdagangan dan Perindustrian)
- Raperda tentang Perubahan Nomenklatur Perumda BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Bagian Ekonomi Setda)
- Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Bapenda)
Kesepakatan ini merupakan hasil dari kajian dan pembahasan mendalam yang dilakukan antara Bapemperda DPRD dan Tim Penyusunan Perda Pemkab Sukabumi, yang melibatkan Bagian Hukum Setda dan perangkat daerah terkait.
Bayu Permana menegaskan pentingnya komitmen bersama antara Bupati, perangkat daerah, dan DPRD dalam mengalokasikan anggaran APBD dengan konsisten untuk kelancaran penyusunan Naskah Akademis dan Raperda. “Kami membutuhkan dukungan penuh dari semua pihak agar proses penyusunan ini dapat berjalan dengan baik,” tuturnya.
Politisi dari PKB ini juga menekankan pentingnya adanya rencana kerja yang jelas dalam setiap tahap penyusunan Raperda, mulai dari perumusan, hearing, pembahasan, hingga sosialisasi setelah peraturan daerah tersebut diundangkan. “Dengan demikian, Perda yang dihasilkan akan dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tambah Bayu.
Komentar