oleh

DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Tiga Raperda untuk Pembangunan Berkelanjutan

ADHIKARYACITRA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna perdana tahun 2025 di gedung DPRD, Kecamatan Palabuhanratu, Senin (13/1/2025). Dalam rapat ini, DPRD menyampaikan nota penjelasan terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa ketiga Raperda tersebut berfokus pada investasi, perlindungan mata air, dan jasa lingkungan. “Hari ini baru penyampaian nota pengantar. Selanjutnya akan dibahas lebih rinci dalam rapat paripurna berikutnya untuk mendengarkan tanggapan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Bayu Permana, memberikan perhatian khusus pada Raperda perlindungan mata air yang mengintegrasikan kearifan lokal masyarakat Sunda. Ia menyoroti pentingnya memasukkan konsep budaya lokal seperti “papan Jawa,” yang mengedepankan prinsip ekologi, sosial, dan budaya, ke dalam kebijakan pelestarian lingkungan.

“Di tengah derasnya arus globalisasi, tradisi ini perlu dijaga untuk memastikan keberlanjutan sumber daya alam, khususnya mata air yang menjadi sumber kehidupan masyarakat,” kata Bayu.

Bayu menambahkan, Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga kawasan mata air berbasis nilai-nilai budaya lokal.

Sementara itu, Raperda tentang Jasa Lingkungan dirancang untuk mendorong pemanfaatan sumber daya alam secara bijak dengan tetap menjaga keseimbangan ekosistem. Adapun Raperda terkait pemberian insentif dan kemudahan investasi diharapkan mampu menarik investor sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

“Semua Raperda ini disusun berdasarkan landasan filosofis, sosiologis, dan teknologi yang kuat. Tujuannya adalah menciptakan harmoni antara pembangunan, pelestarian budaya, dan lingkungan,” pungkas Bayu.

Admin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed