oleh

Diduga Cemari Lingkungan, DPRD Sukabumi Desak Cabut Izin Tambang PT Golden

ADHIKARYACITRA.com – Dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang emas kembali mencuat. Puluhan hektare lahan persawahan di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, dilaporkan terdampak limbah yang diduga berasal dari aktivitas operasional PT Golden.

Menanggapi kondisi tersebut, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Gerindra, Taofik Guntur, mendesak pemerintah segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengambil langkah tegas.

“Pemerintah harus segera turun tangan. Jika terbukti limbah tambang PT Golden menyebabkan kerusakan lingkungan dan merugikan warga, maka perusahaan harus bertanggung jawab,” kata Taofik , Rabu (9/4/2025).

Ia menegaskan bahwa tanggung jawab perusahaan tak hanya sebatas mengganti kerugian masyarakat, tetapi juga melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh. Jika terbukti melanggar, Taofik mendesak izin operasional PT Golden dicabut.

“Kalau terbukti ada pelanggaran, maka kegiatan tambang harus dihentikan. Pemerintah daerah bersama provinsi harus berani mencabut izinnya. Namun sebelum itu, perusahaan wajib menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya terhadap warga terdampak,” tegasnya.

Taofik juga menyoroti lemahnya pengelolaan tambang oleh PT Golden yang dinilai tidak profesional dan abai terhadap dampak lingkungan. Ia menilai proses reklamasi bekas tambang tidak dilakukan dengan baik dan manajemen perusahaan terkesan asal-asalan.

“Akibatnya masyarakat yang menanggung dampaknya. Ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak,” ujar dia.

Selain itu, Taofik juga mengingatkan para penambang ilegal atau gurandil untuk lebih bijak dalam mencari nafkah tanpa merusak alam.

“Alam sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan. Jangan sampai bencana terus terulang karena kita lalai. Mencari nafkah sah-sah saja, tapi harus dilakukan secara bertanggung jawab,” pesannya.

Ia juga menyoroti maraknya aktivitas pengolahan material tambang ilegal di sejumlah titik di wilayah Sukabumi Selatan. Menurutnya, jika tidak ditindak, kawasan ini bisa mengalami nasib serupa dengan wilayah Pongkor di masa lalu.

“Berhentilah sejenak dan lihat kondisi sekitar. Masih banyak sektor lain yang lebih ramah lingkungan untuk menopang ekonomi. Kalau tetap nekat, bersiaplah menanggung risikonya, baik dari alam maupun hukum,” pungkasnya.

Taofik berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh, tidak hanya bagi perusahaan dan pemerintah, tetapi juga masyarakat secara luas.

“Sudah saatnya kita berbenah. Alam harus dijaga agar tetap menjadi tempat hidup yang layak bagi generasi mendatang,” tandasnya.

Admin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed