ADHIKARYACITRA.com – Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memasuki fase penting dalam proses legislasi. Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini akan dilakukan secara menyeluruh bersama pihak eksekutif guna memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Agenda tersebut menjadi fokus dalam rapat paripurna DPRD yang digelar Jumat (11/4/2025), dengan agenda utama penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar Bupati mengenai Raperda tersebut.
“Hari ini merupakan lanjutan rapat paripurna sebelumnya, khusus untuk mendengarkan pandangan umum fraksi terkait Raperda pajak dan retribusi daerah,” ujar Budi.
Ia menambahkan, pandangan umum dari fraksi-fraksi merupakan langkah awal untuk menghimpun masukan, kritik, serta catatan penting yang akan dibahas lebih lanjut secara teknis oleh panitia khusus (Pansus) bersama jajaran eksekutif.
“Senin depan, Bupati dijadwalkan memberikan jawaban atas pandangan dan pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi. Ini bagian dari proses untuk memastikan pembahasan berlangsung konstruktif,” katanya.
Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, membenarkan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti proses tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Ia memastikan jawaban resmi atas pandangan fraksi akan disampaikan langsung oleh Bupati Asep Japar pada rapat paripurna selanjutnya.
“Iya, benar. Jawabannya akan disampaikan hari Senin depan, seperti disampaikan Ketua DPRD,” ujarnya singkat.
Admin
Komentar