ADHIKARYACITRA.com – Kasus endorsement judi online yang melibatkan seorang kreator konten dari Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, baru-baru ini menarik perhatian Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hamzah Gurnita. Ia menyatakan keprihatinan mendalam dan berharap insiden serupa tidak terulang di masa depan.
“Kami berharap, ke depannya Kominfo (Kabupaten Sukabumi) bisa lebih ketat dan mengawasi terkait situs-situs yang berkaitan dengan judol. Kita akan terus koordinasi untuk mengawasi dan mencegah hal itu,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut pada Selasa, (05/11/2024).
Hamzah Gurnita juga mengingatkan masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak terjebak dalam praktik judi online, baik sebagai pelaku maupun promotor.
“Pada hakikatnya tidak ada yang kaya karena judi. Saya berharap pemerintah bisa menciptakan lapangan pekerjaan untuk kaum muda dan bapak-bapak yang memiliki anak. Karena ketika disibukan dengan bekerja, tidak ada waktu untuk bermain judi dan akan dapat penghasilan yang jelas dan halal,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa isu ini menjadi perhatian utama bagi DPRD dan pemerintah daerah, khususnya Dinas Sosial, dalam upaya bersama menangani dan mencegah agar tidak ada lagi individu yang terperangkap dalam judi online.
Kasus promosi judi online oleh kreator konten TikTok terungkap oleh Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidter) Polres Sukabumi. Dua tersangka, pemilik akun TikTok SadBor, Gunawan, dan rekannya AS, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mempromosikan situs judi online. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai 10 miliar rupiah.
Admin
Komentar