ADHIKARYACITRA.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menyoroti maraknya perusahaan yang tetap beroperasi meski belum mengantongi izin resmi. Ia mengungkapkan, banyak perusahaan yang langsung menjalankan aktivitasnya setelah memperoleh rekomendasi perizinan, meski belum ada izin final.
“Kasus ini terjadi di beberapa kecamatan, mulai dari perusahaan tower, tambang batu, hingga tambak udang di dekat Pantai Minajaya, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade. Padahal, Dinas Perizinan sudah memberikan teguran agar aktivitas dihentikan, namun perusahaan tetap membandel,” ujar Andri, Sabtu (1/2/2025).
DPRD Kabupaten Sukabumi, khususnya Komisi I, berencana menggelar inspeksi mendadak (sidak) untuk menindaklanjuti persoalan ini. Andri juga menyoroti status lahan tambak udang yang menggunakan Hak Guna Bangunan (HGB), yang seharusnya didukung dengan perizinan usaha sebelum dapat dimanfaatkan.
“Tiga prinsip utama yang harus dipenuhi setelah ada alas hak seperti HGU atau HGB adalah kesesuaian ruang, dokumen lingkungan, serta persetujuan bangunan gedung (PBG) atau sertifikat laik fungsi (SLF),” jelasnya.
Lebih lanjut, Andri mengungkapkan bahwa HGB lahan tersebut akan habis pada 2028. Namun, dalam dokumen perizinan awal, tidak tercantum rencana pembangunan tambak udang. Bahkan, status kepemilikan HGB itu masih dipertanyakan.
“Kami akan mendalami lebih lanjut, apalagi lahan ini kabarnya masuk dalam rencana Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) karena dianggap terlantar,” imbuhnya.
DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk mengawasi perusahaan-perusahaan yang beroperasi tanpa izin demi mencegah dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat.
Admin
Komentar