ADHIKARYACITRA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna di ruang sidang utama, Kamis (10/4/2025), dengan agenda utama membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Revisi ini merupakan tindak lanjut atas evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa rapat kali ini menjadi forum penyampaian nota pengantar dari Bupati Sukabumi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru mengenai pajak dan retribusi. “Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat efektivitas kebijakan perpajakan dan retribusi,” ujar Budi.
Ia menegaskan, DPRD bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk segera menyusun dan mengesahkan Raperda tersebut guna mengoptimalkan potensi pendapatan daerah. “Paripurna ini merupakan langkah awal untuk memaksimalkan penggalian PAD,” tambahnya.
Budi menjelaskan, sejumlah pasal dalam Perda yang dianggap tidak relevan akan direvisi atau dihapus sesuai arahan pemerintah pusat. “Sebagai hasil evaluasi kementerian, tentu akan ada substansi yang dikurangi. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan secara intensif,” ungkapnya.
Rangkaian pembahasan Raperda akan dilanjutkan secara maraton, termasuk melalui rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi yang dijadwalkan digelar Jumat (11/4/2025).
Admin
Komentar