oleh

DPRD Sukabumi Ingatkan Masyarakat, Penyaluran BPNT Tak Lagi Pakai e-Warong

-Berita-1,039 views

SUKABUMI – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana mensosialisasikan adanya perubahan ketentuan dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos) Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI tahun ini.

Andri menuturkan, adanya perubahan ketentuan ini tertuang dalam surat pemberitahuan Kemensos nomor 591/5.4/BS.00.01/03/2023 pada tanggal 7 Maret 2023 kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota, bahwa penyaluran program sembako periode bulan Januari-Februari 2023 hanya melalui HIMBARA dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Sehingga secara otomatis penyaluran bantuan tidak lagi menggunakan skema e-Warong.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat penerima manfaat (KPM), agar tahu bahwa Kementerian Sosial RI akan memulai penyaluran melalui bank HIMBARA dan BSI,” kata Politisi PPP itu kepada Awak media, Senin (13/3/2023).

Ia juga meminta kepada seluruh Kecamatan di Kabupaten Sukabumi selaku Tikor (Tim Koordinasi) agar mensosialisasikan tahapan penyalurannya.

“Dan ada perbedaan di tahun ini, yang biasanya penerima manfaat mendapatkan berupa sembako, sekarang berupa uang tunai Rp 200 ribux2 bulan, jadi jumlahnya sebesar Rp400 ribu,” tuturnya.

“Pihak kecamatan dan desa agar memberikan informasi ke masyarakat penerima manfaat, agar uangnya untuk digunakan belanja di warung tetangga, sesuai kebutuhan,” tegas Andri menambahkan.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana.

Andri juga mengimbau masyarakat penerima manfaat agar tak segan untuk melapor ke pihak kepolisian apabila ada oknum yang mencoba memotong bantuan tersebut, atau yang memaksa untuk belanja di salah satu warung.

“Karena sesuai dengan arahan Menteri Sosial RI, bahwa Kemensos sudah membuat kesepakatan dengan DPR RI tentang penghapusan e-Warong. Dan DPRD melalui tupoksinya, akan melakukan pengawasan tentunya. Apabila ditemukan penyimpangan, kami tak segan segan untuk memberikan tindakan tegas dan akan berkolaborasi dengan pihak APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menyikapinya,” tandasnya.

Berikut Isi Lengkap Surat Pemberitahuan Kemensos nomor 591/5.4/BS.00.01/03/2023 pada tanggal 7 Maret 2023 kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota yang didapatkan Andri Hidayana.

Sehubungan dengan penyaluran Program Sembako Periode Bulan Januari – Februari
tahun 2023 melalui HIMBARA dan BSI, disampaikan kepada saudara sebagai berikut:

1. Kementerian Sosial RI melalui Direktorat Pemberdayaan Kelompok Rentan telah
memproses dana Bantuan Program Sembako periode bulan Januari – Februari Tahun
2023 Batch 361 di 311 Kabupaten/Kota dengan Penyalur HIMBARA dan BSI dengan
jumiah KPM sebanyak 9.922.191 KPM:

2. Penyaluran kepada KPM dilakukan secara langsung ke nomor rekening KPM, dapat
diambil tunai melalui outlet Himbara/ATM dan dibelanjakan di warung terdekat dengan
tempat tinggal KPM;

3. Dinas Sosial Kabupaten/Kota segera melakukan:

a. Sosialisasi penyaluran dan pemanfaatan dana bantuan sosial Program Sembako kepada KPM untuk keperluan pembelian bahan pangan yang ditentukan

b. Pengawasan terhadap pelaksanaan Program Sembako di wilayahnya;

c. Membantu menyelesaikan permasalahan dalam pelaksanaan Program Sembako;

d. Melaporkan pelaksanaan Program Sembako kabupaten/kota kepada Menteri Sosial
dengan tembusan kepada Dinas Sosial Provinsi;

4. Data BNBA per kabupaten/kota dapat diakses melalui SIKS-NG pada menu Monitoring Data Salur Bantuan Sosial.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed