AdhikaryaCitra.com – Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sukabumi sependapat dengan Bupati Marwan Hamami, bahwa perlindungan dan pemenuhan hak tidak hanya diberikan kepada warga negara yang memiliki kesempurnaan secara fisik dan mental, perlindungan dan pemenuhan hak juga harus diberikan kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sukabumi Amran Munawar Luthpi dalam rapat Paripurna yang ke-13 tahun sidang 2023, yang beragendakan Penyampaian Jawaban Fraksi DPRD terhadap Pendapat Bupati atas Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Jumat (16/6/2023).
Menurut Amran, negara menjamin kelangsungan hidup setiap warga negaranya, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara Indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia.
“Fraksi PKS mengingatkan bahwa penyandang disabilitas tidak dilihat sebagai objek kegiatan amal, perlakuan medis dan perlindungan sosial (yang berbasis belas kasihan), tetapi penyandang disabilitas dilihat sebagai manusia utuh yang memiliki hak dan mampu mendapatkan hal tersebut,” kata Amran.
Amran melanjutkan, penyandang disabilitas mempunyai hak dalam membuat keputusan terhadap hidup mereka sendiri, termasuk berpartisipasi penuh dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring serta evaluasi pembangunan seperti halnya anggota masyarakat lainnya.
“Fraksi PKS berharap adanya Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini dapat menjadi sarana maupun instrumen dalam mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Sukabumi menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi,” tandasnya.
Komentar