SUKABUMI – Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah memutuskan sistem Pemilu 2024 akan tetap memakai Sistem Proporsional Terbuka, Kamis (15/6/23). Keputusan itu sekaligus mengakhiri gugatan terhadap UU Pemilu tahun 2017.
Keputusan MK tersebut disambut sumringah Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi, M. Sodikin. Terlebih, PKS merupakan satu dari delapan partai politik yang kukuh mendukung sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024 mendatang.
“Sistem Pemilu proporsional terbuka yang merupakan putusan MK atas penolakan gugatan uji materi merupakan kemenangan demokrasi yang diharapkan banyak pihak. Baik partai politik maupun masyarakat sebagai pemilik suara,” tutur Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi itu, Jumat (16/6/23).
Sodikin menjelaskan, dengan putusan MK tersebut, masyarakat selaku pemilik suara akan tetap mencoblos langsung gambar atau foto siapa yang akan mewakili suara mereka di parlemen yang tampil di surat suara. Sementara masyarakat hanya akan mencoblos gambar atau foto lambang partai jika sistem proporsional tertutup diberlakukan.
“Sekali lagi ini kemenangan rakyat Indonesia. Karena masyarakat akan mencoblos calon yang sesuai dengan kriteria dan pilihan mereka sendiri. Mereka sendiri yang memutuskan siapa yang akan mewakilinya di kursi parlemen,” pungkasnya.
Komentar