SUKABUMI – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ai Sri Mulyati mengutuk kasus dugaan tindak asusila yang dialami remaja tunawicara di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
Korban merupakan perempuan berusia 16 tahun, sedangkan terduga pelaku adalah S (58 tahun). Korban dan terduga pelaku tinggal satu desa namun berbeda kampung. Dugaan tindak asusila ini terjadi akhir Juli dan dilaporkan awal Agustus 2023.
“Sungguh biadab kalau ini memang terjadi. Kami sudah berkomunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi. DP3A sendiri baru mendapatkan informasi pada Sabtu kemarin, sedangkan kejadiannya sekitar Juli,” kata Ai kepada awak media, Minggu (13/8/2023).
Ai mengatakan DP3A akan membahasa kasus ini Senin besok, 14 Agustus 2023. DP3A akan fokus pada penanganan korban dan untuk penanganan ini diperlukan sumber daya tenaga psikolog supaya dapat menggali informasi lebih jauh dari korban.
“Korban kondisinya disabilitas atau tunawicara. Jadi diperlukan psikolog yang mampu berinteraksi dengan korban untuk memeriksa, mendiagnosis, dan merawat pasien yang menderita untuk mengembalikan kesehatan mental dan tekanan psikologinya. Kami sudah komunikasi dengan DP3A dan menekankan kepada dinas agar ada penanganan khusus,” ujar Ai.
“Ini juga menjadi catatan bagi kami, terkait minimnya psikolog yang dimiliki dinas. Kami sudah mendapatkan informasi, S yang diduga pelaku telah diamankan kepolisian. Kalau benar dia pelakunya, agar mendapatkan hukuman setimpal,” imbuh dia.
Terduga pelaku sudah memiliki istri dan anak. Bahkan dia adalah pengusaha penggilingan padi dan menjabat ketua RT di Kecamatan Ciemas.
Komentar