SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.
KUA-PPAS tahun 2024 disepakati dalam sidang paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (15/8/2023) siang. Sidang paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali bersama Wakil Ketua II M. Sodikin dan Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama.
Sementara itu, Bupati Marwan Hamami hadir bersama Wakil Bupati Iyos Somantri, serta kepala OPD. Tidak hanya itu, paripurna ini juga dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Sukabumi.
Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali mengatakan, agenda kesepakatan
KUA-PPAS tahun 2024 dalam Rapat Paripurna pada hari ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan amanat Pasal 18 Peraturan Tata Tertib DPRD.
“Bahwa Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 yang telah disampaikan Bupati kepada DPRD, telah dilakukan pembahasan dan hasilnya telah disepakati oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada tanggal 11 Agustus 2023 yang lalu,” kata Budi.
“Di mana asumsi dan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah untuk Tahun 2024 yang termuat dalam KUA dan PPAS, berpedoman kepada dokumen perencanaan RPJMD dan RKPD, sinergitas dengan perencanan pembangunan tingkat Provinsi dan Pusat, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Adapun KUA-PPAS 2024 yang disepakati DPRD dan Pemkab Sukabumi senilai Rp4,1 Triliun lebih. Anggaran difokuskan ke isu prioritas yang telah ditetapkan yakni peningkatan ekonomi dari insfrastruktur.
Kesepakatan ini dibacakan dalam laporan Pimpinan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi Yudi Suryadikrama.
Usai pembacaan, dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara pimpinan DPRD dan Pemkab Sukabumi.
Sementara itu Bupati Sukabumi Marwan Hamami dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur bahwa rancangan KUA-PPAS 2024 telah dibahas dan disepakati bersama antara badan anggaran DPRD Kabupaten sukabumi dengan tim anggaran pemerintah daerah.
“Pembahasan ini penting, mengingat dalam perjalanan ini kita sempat dihadapkan dengan persoalan makro dan mikro ekonomi, adanya pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja menjadikan bertambahnya beban APBD, begitu-pun penggalian PAD yang belum sepenuhnya tergali secara maksimal dan dihasilkan secara optimal. Tentu ini akan berpengaruh yang signifikan terhadap APBD kita,” ujarnya.
Bupati Marwan menambahkan, rasionalisasi belanja pada tahun 2020 hingga 2023 banyak target utama bergeser dan mengalami penundaan. Oleh karena itu, fokus belanja tahun 2024 harus mengutamakan program kegiatan pada sektor penting dan strategis yang dapat memberikan pengaruh besar pada sektor pendukung lainnya.
Ia mengapresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yag telah membahas dan menyepakati KUA dan PPAS ini sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2024.
Komentar