oleh

Ketua DPRD Sukabumi Buka Rakor Harmonisasi Pembentukan Perda

SUKABUMI – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara membuka Rapat Koordinasi Harmonisasi Pembentukan Peraturan Daerah dalam Rangka Akselerasi Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Terencana Terpadu dan Berkelanjutan, bertempat di salah satu hotel di Selabintana Sukabumi, Rabu (18/102023).

Dalam sambutannya, Yudha menyampaikan bahwa pelaksanaan Rakor tersebut dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang sama tentang pentingnya harmonisasi rancangan peraturan daerah sebagaimana ketentuan yang dimaksud dalam UU No 13/2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Pembentukan Peraturan Daerah merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada Pemerintahan Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Menurut Yudha, agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi, secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan, proses penetapan dan pengundangan..

“Salah satu yang harus mendapatkan perhatian khusus oleh badan pembentuk peraturan daerah adalah proses perencanaan, pada proses ini sangat membutuhkan kajian mendalam, apakah suatu pemecahan permasalahan di daerah harus diatur dengan perda atau cukup dengan bentuk produk hukum daerah lainnya,” sambugnya.

Dalam proses perencanaan ini pula dapat diketahui bagaimana landasan keberlakuan suatu perda baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis yang biasanya dituangkan dalam suatu penjelasan atau keterangan atau Naskah akademik, yang untuk selanjutnya dimuat dalam Program Legislasi Daerah/Program Pembentukan Peraturan Daerah.

Selanjutnya pada tahapan penyusunan Perda, kata Yudha, juga terdapat kegiatan yang dikenal dengan mekanisme “harmonisasi” atau “pengharmonisasian. Harmonisasi diartikan sebagai keselarasan, kecocokan, dan keserasian.

“Apabila definisi tersebut dikaitkan dengan pengharmonisasian peraturan perundang-undangan, maka suatu peraturan perundang-undangan memiliki keselarasan, kecocokan, dan keserasian dengan peraturan perundang-undangan lainnya baik dengan peraturan yang lebih tinggi maupun peraturan yang sederajat,” imbuhnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed