SUKABUMI – Bupati Sukabumi Marwan Hamami sampaikan nota pengantar Raperda tentang APBD tahun anggaran 2024 pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, di ruang rapat utama DPRD, Senin (6/11/2023).
Marwan menjelaskan, penyusunan RKPD, kebijakan umum APBD dan PPAS tahun 2024 telah memperhatikan sinergitas dan penyelarasan antara kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat, sebagaimana arahan presiden RI bahwa arsitektur APBN tahun 2024 untuk merespons dinamika perekonomian, menjawab tantangan dan mendukung agenda pembangunan dan kesejahteraan secara optimal.
Maka dengan hal tersebut, reformasi fiskal harus terus dilakukan secara komprehensif, termasuk optimalisasi pendapatan, melanjutkan penguatan belanja berkualitas serta pembiayaan inovatif yang dikelola secara berhati-hati.
“Dengan pengelolaan fiskal yang kuat disertai dorongan transformasi ekonomi yang efektif, diharapkan dapat meminimalisir angka pengangguran, dan kemiskinan serta meningkatnya Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN),” kata Marwan.
“Tema tersebut mempunyai benang merah yang sama, yakni meningkatkan daya saing perekonomian masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan melalui peningkatan kualitas infrastruktur, dan pencapaian sasaran pembangunan RPJMD 2021-2026,” jelasnya.
“Setelah ditandatanganinya nota kesepakatan kebijakan umum APBD dan PPAS tahun 2024 antara Bupati Sukabumi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi, selanjutnya akan dilakukan penyesuaian pada saat penyampaian nota keuangan kepada DPRD tanpa melakukan perubahan nota kesepakatan tentang kebijakan umum APBD dan PPAS,” tandasnya.
Komentar