ADHIKARYACITRA.com – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar pertemuan dengan perwakilan warga Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, guna mendengar aspirasi terkait gangguan ketenangan usaha akibat pemasangan plang larangan di lahan garapan. Pertemuan yang berlangsung pada 11 November 2024 di kantor BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, turut dihadiri kepala desa setempat yang mendampingi warga dalam menyampaikan keluhan.
Ketua Komisi I DPRD, Iwan Ridwan, menjelaskan bahwa langkah awal pihaknya adalah merespons surat pengaduan yang diterima dari warga. “Kami tidak hanya memahami isi surat, tetapi juga mengundang mereka untuk mendengarkan langsung dan mencatat setiap detail masalah yang disampaikan,” ujar Iwan.
Warga mengungkapkan keresahan akibat pemasangan plang larangan di lahan yang selama ini mereka garap. Menurut warga, lahan tersebut berada di area yang tidak dimanfaatkan oleh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan. “Plang larangan ini mengganggu ketenangan warga dalam mengelola lahan, sehingga mereka merasa perlu mengadukan hal ini,” jelas Iwan.
Menanggapi pengaduan itu, Komisi I berencana berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan status legalitas lahan. “Kami perlu memastikan apakah lahan ini termasuk dalam wilayah HGU atau tidak. Ini langkah penting sebelum melangkah lebih jauh,” kata Iwan.
Selain itu, Komisi I juga berencana meninjau langsung kondisi di lapangan. “Peninjauan ini akan membantu kami mendapatkan gambaran nyata sehingga dapat menentukan langkah penyelesaian terbaik,” tambahnya.
Jika status lahan sudah jelas, Iwan menyebut pihaknya akan memfasilitasi mediasi antara warga dan pemegang HGU. “Kami berharap semua pihak dapat duduk bersama untuk menemukan solusi yang adil dan saling menguntungkan,” pungkasnya.
Admin
Komentar