ADHIKARYACITRA.com – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah mitra kerja di Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung, Kamis (9/1/2025). Agenda utama pertemuan ini adalah membahas status lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Citimu yang habis sejak 1995.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanian (Distan), Dinas Perumahan dan Tata Ruang (DPTR), serta unsur muspika setempat, termasuk Kapolsek Warungkiara dan Kepala Desa Limusnunggal. Para petani penggarap yang selama ini memanfaatkan lahan juga turut menyampaikan aspirasi mereka.
Dalam forum tersebut, para petani secara tegas menolak pembaruan HGU oleh PT. Citimu. Mereka khawatir perpanjangan hak pengelolaan lahan akan mengancam keberlangsungan ekonomi keluarga mereka. “Kami telah mengolah tanah ini hampir tiga dekade sejak HGU berakhir. Jika diperpanjang, kami kehilangan hak dan penghidupan kami,” ungkap salah satu petani.
Anggota Komisi I DPRD Sukabumi, Andri Hidayana, menyatakan pihaknya akan mendorong agar lahan eks HGU tersebut dialihkan menjadi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) melalui mekanisme Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). “Keputusan tetap berada di tangan negara melalui BPN, tapi kami akan memastikan penyelesaian ini berpihak pada masyarakat,” ujarnya, Jumat (10/1/2025).
Ketua DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, Rozak Daud, mendukung langkah tersebut. Ia menilai pembaruan HGU tidak lagi relevan karena PT. Citimu gagal memperpanjang haknya dalam jangka waktu yang diatur. “HGU perusahaan berakhir pada 1995, dan hingga kini mereka belum mengajukan perpanjangan. Ini kesempatan bagi pemerintah untuk mendistribusikan tanah kepada petani,” jelasnya.
Berdasarkan data, lahan eks HGU PT. Citimu mencakup area seluas 900,3 hektare yang tersebar di lima desa, yakni Limusnunggal, Bojonggaling, Buanajaya, Bantargadung, dan Pasir Suren. Saat ini, lahan tersebut dikelola oleh 1.094 petani penggarap, sementara sekitar 70 hektare masih digunakan untuk aktivitas perusahaan.
Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi pada 2023 mengkategorikan lahan tersebut sebagai kebun kelas III. Rencana peralihan statusnya dari Hak Guna Usaha menjadi Hak Guna Bangunan pun tengah dibahas lebih lanjut.
Admin
Komentar