ADHIKARYACITRA.com – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan kerja ke PT Melody di Kecamatan Cikakak, Senin (3/2/2025), guna menindaklanjuti tuntutan Lingkar Mahasiswa Sukabumi (LMS) terkait perizinan perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) tersebut.
Kunjungan yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sukabumi dari Fraksi PKS, Iwan Ridwan, ini turut melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta perwakilan pemerintah setempat.
Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan diminta mengklarifikasi sejumlah dokumen perizinan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB), Surat Izin Pengambilan Air (SIPA), Izin Usaha Industri (IUI), sertifikasi BPOM, serta dokumen Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Dari hasil tinjauan, PT Melody diketahui telah mengantongi izin yang diperlukan dan tengah melengkapi beberapa dokumen tambahan sesuai regulasi. Hal ini disaksikan langsung oleh perwakilan mahasiswa LMS.
“Kami berharap dengan adanya kunjungan ini, permasalahan perizinan bisa terselesaikan sehingga perusahaan dapat beroperasi kembali dengan tetap memberi manfaat bagi masyarakat sekitar,” ujar Iwan.
Ia juga mengingatkan PT Melody untuk lebih aktif menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, termasuk mendukung berbagai kegiatan sosial guna menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat.
Admin
Komentar