ADHIKARYACITRA.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan pemerintah daerah terkait tahapan Pilkada 2024, termasuk jadwal pelantikan dan sengketa hasil pemilihan yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu daerah yang masih menunggu putusan sela dari MK atas gugatan yang diajukan calon kepala daerah.
Rakor yang digelar secara daring di Pendopo Sukabumi pada Senin (3/2/2025) dihadiri oleh Sekda Ade Suryaman, jajaran dinas, serta Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali. Dalam forum tersebut, Mendagri Tito Karnavian memaparkan rencana pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut Budi Azhar, perubahan jadwal pelantikan dari semula 6 Februari menjadi 20 Februari 2025 dipengaruhi percepatan pembacaan putusan dismissal oleh MK, yang dimajukan menjadi 4-5 Februari. Jika MK menolak gugatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi dalam rentang 6-8 Februari, kemudian diusulkan ke DPRD untuk diparipurnakan sebelum diajukan ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat.
“Pelantikan serentak akan mencakup daerah yang tidak bersengketa atau gugatannya ditolak MK. Sementara daerah dengan gugatan yang berlanjut akan dilantik setelah ada putusan final,” jelas Budi.
Ia menegaskan bahwa dinamika hukum ini tidak menghambat jalannya pemerintahan di daerah. “Kita berharap putusan MK keluar pada 5 Februari agar langkah selanjutnya dapat dipersiapkan dengan jelas,” pungkasnya.
Admin
Komentar