ADHIKARYACITRA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna pada Kamis (6/2/2025) di Gedung DPRD, Jalan Jajaway, Palabuhanratu. Rapat dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf.
Agenda utama rapat ini adalah pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, serta usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati petahana, Marwan Hamami-Iyos Somantri.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, secara resmi menetapkan Asep Japar dan Andreas sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2025. Sementara itu, DPRD mengusulkan pemberhentian Marwan Hamami-Iyos Somantri, yang masa jabatannya berakhir bersamaan dengan pelantikan kepala daerah baru.
DPRD memastikan transisi pemerintahan berjalan tertib sesuai peraturan perundang-undangan. Usulan pemberhentian kepala daerah petahana akan diajukan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.
Sebagai bentuk penghormatan, DPRD menyampaikan apresiasi atas pengabdian Marwan Hamami dan Iyos Somantri selama menjabat, berharap dedikasi mereka menjadi inspirasi bagi pembangunan Sukabumi ke depan.
Admin
Komentar