ADHIKARYACITRA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-6 Tahun Sidang 2025 pada Kamis, 6 Maret 2025. Bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD, rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, jajaran pimpinan DPRD, anggota DPRD, unsur Forkopimda, pejabat OPD, serta tamu undangan lainnya. Dalam Rapat Paripurna Ke 6 ini ada beberapa point penting yang dibahas.
Agenda rapat mencakup beberapa poin penting, antara lain:
- Pengambilan Keputusan dan Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
- Penyampaian Pendapat Akhir Bupati terhadap Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
- Penyampaian Nota Penjelasan Bupati mengenai Raperda tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
- Penyampaian Laporan Reses Ke-1 Tahun 2025 DPRD Kabupaten Sukabumi.
Salah satu keputusan penting dalam rapat ini adalah persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang ditandatangani oleh Bupati Sukabumi dan Pimpinan DPRD. Ketua DPRD berharap, setelah disetujui, Raperda ini segera diajukan ke Gubernur Jawa Barat untuk diregistrasi sesuai aturan yang berlaku.
Admin
Komentar