ADHIKARYACITRA.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan sejumlah catatan kritis dan harapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua Fraksi PKS, Leni Liawati, mengapresiasi inisiatif pemerintah daerah yang mengusulkan revisi tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk penyempurnaan regulasi guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Pajak dan retribusi daerah adalah tulang punggung pembiayaan otonomi daerah. Maka, proses pemungutannya harus dilakukan secara bijak, terencana, dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan,” ujar Leni dalam rapat paripurna, Minggu (12/04/2025).
Ia menegaskan, penyempurnaan regulasi ini penting agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kekeliruan teknis, serta mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Fraksi PKS Minta Pemerintah Daerah Perhatikan Aspek Keadilan
Fraksi PKS mengingatkan bahwa dalam penetapan tarif, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kawasan pedesaan dan perkotaan, perlu ada kejelasan dan pendekatan yang adil.
“Jika tarif PBB disamaratakan menggunakan standar perkotaan, tentu akan membebani masyarakat pedesaan. Sebaliknya, jika menggunakan standar pedesaan, maka bisa berdampak pada turunnya penerimaan daerah,” kata Leni.
Fraksi PKS juga menyoroti keterbatasan petugas dan sarana operasional di lapangan. Leni berharap hal ini diantisipasi oleh pemerintah daerah agar kebocoran penerimaan daerah bisa diminimalkan.
Sorotan Terhadap Pungutan Retribusi di Objek Wisata
Salah satu isu yang juga menjadi perhatian adalah retribusi wisata, terutama di Pantai Minajaya, Surade. Fraksi PKS menerima aspirasi masyarakat terkait ketidakpuasan terhadap fasilitas wisata yang tidak memadai, meski ada pungutan retribusi.
“Masyarakat keberatan karena fasilitas seperti jalan rusak, toilet kotor, dan adanya pungutan liar di area parkir. Pemerintah harus memastikan bahwa pungutan retribusi dibarengi dengan pelayanan sarana dan prasarana yang memadai,” tegas Leni.
Sebagai solusi alternatif, Fraksi PKS menawarkan skema pengganti retribusi di lokasi wisata dengan fasilitas minim, yaitu melalui sistem infaq yang diawasi secara ketat.
“Jika pengelolaan infaq dilakukan secara transparan dan diawasi dengan baik, hal ini bisa menjadi solusi agar masyarakat tetap berkontribusi, tapi tidak merasa terbebani,” tambahnya.
Langkah Fraksi PKS Dorong Perbaikan Sistem Pajak dan Retribusi
Leni juga menyebut beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan dari pajak dan retribusi, antara lain: Memperkuat proses pemungutan, Meningkatkan pengawasan, Menekan biaya administrasi dan meningkatkan efisiensi, dan Meningkatkan kapasitas perencanaan penerimaan.
Fraksi PKS berharap agar Raperda ini benar-benar dirancang dengan mempertimbangkan asas keadilan, keberlanjutan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa menimbulkan beban baru.
Admin
Komentar